Postingan

Pemetaan Mutu Pendidikan

PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DI LEMBAGA INFORMAL-NONFORMAL   Dalam UU 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tercantum pada BAB II pasal 9 bahwa penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorang, kelompok, maupun kelembagaan. Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan /atau diberi kemudahan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Jadi disini dapat kita simpulkan bahwa pemetaan mutu untuk pendidikan informal ataupun nonformal dapat terwujud dengan adanya komunikasi yang menghubungkan antara masyarakat, kelompok/organisasi dll, dengan pemerintah dalam memberikan payung hukum bagi lembaga pendiikan informal maupun nonformal. Pada BAB III pasal 13 disebutkan bahwa SNP bagi satuan/ program pendidikan nonformal dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menghilangkan atau mengurangi keluwesan dan kelenturan pendidikan nonformal dalam melayani pembelajaran peserta didik sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan pro...